Selasa, 17 April 2012

27 Kunci Menjadi Orang Sukses

1.Berkeyakinan menjadi orang sukses.
2.Ikhlas semata mencari ridho-Nya.
3.Berperilaku jujur,kapan saja,dimana saja,dengan siapa saja.
4.Berperilaku rendah hati.
5.Senantiasa merasa berhutang budi dengan orang-orang yang berada di sekitarnya,yang membantunya,yang berhubungan dengannya,dan orang-orang yang mengkritiknya.
6.Selalu memaafkan orang lain.
7.Selalu memegang prinsip akhlak.
8.Selalu positif thinking (husnudlan).
9.Banyak membaca.
10.Be Happy (selalu senang).
11.Be Patient (selalu sabar).
12.Be Careful (selalu berhati-hati).
13.Be Creative (selalu kreatif).
14.Be Experienced (selalu belajar dari pengalaman).
15.Memiliki keahlian,keilmuan dan keberanian.
16.Banyak silaturami.
17.Memiliki guru dengan keteladanan yang sukses.
18.Memiki kedua orang tua yang selalu meridhoi lagi secara istiqomah mendoakannya.
19.Memiliki seorang suami atau istri dengan keteladanan yang sukses.
20.Memiliki mertua dengan keteladanan yang sukses.
21.Tidak sombong.
22.Tidak mencari popularitas.
23.Tidak menilai kemampuannya dengan finasial.
24.Tidak malas.
25.Tidak munafik.
26.Tidak cinta dunia melebihi batas.
27.Berkumpullah dengan orang sholih.
Semoga kita bisa mengamalkannya

Sumber : http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2012/03/24/27-kiat-kiat-menjadi-orang-sukses/

Sabtu, 14 April 2012

AFORISME CINTA

Jangan tertarik kepada seseorang karena parasnya, sebab ke-elokan parasnya dapat menyesatkan. Jangan pula tertarik pada kekayaannya, karena kekayaan dapat musnah dalam sekejap.
Tetapi tertariklah kepada seseorang yang dapat membuatmu tersenyum, karena hanya senyum yang dapat membuat hari-hari yang gelap menjadi cerah.

Tuhan memberi kita dua kaki untuk berjalan, dua tangan untuk memegang, dua telinga untuk mendengar dan dua mata untuk melihat. Tetapi mengapa Tuhan hanya
menganugerahkan Sekeping Hati pada kita?
Karena Tuhan telah memberikan Sekeping Hati lagi kepada seseorang untuk kita cari dan itulah namanya CINTA.
Sumber : http://aziz-mercusuar.blogspot.com/2012/03/aforisme-cinta.html

Senin, 02 April 2012

SD, SMP, SMA/SMK s.d. kuliah pun lulus secara murni. Tapi kok masuk kerja musti suap sih....?

Tanya saya kepada Ustadz

Ass…
Ustadz, saya pernah mendengar dari teman saya hadist yang kurang lebih berbunyi ‘penerima suap dan pemberi suap sama-sama masuk neraka’, apakah hadist ini benar dan shahih? Terus apakah yang dimaksud suap menurut Islam?
Yang terakhir ingin saya tanyakan, saya adalah seorang mahasiswa dan karyawan, ada beberapa teman saya yang masuk kerja memberikan uang kepada salah seorang karyawan tersebut yang digunakan agar diterima diperusahaan tersebut. Apakah ini termasuk suap? Demikian pertanyaan saya, apabila ada kata-kata yang kurang berkenan saya mohon maaf dan saya ucapkan banyak terima kasih kepada ustad atas segala perhatiannya.
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Rahman

Jawaban
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,
Risywah secara terminologis berarti pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan. .
Semua ulama sepakat mengharamkan risywah yang terkait dengan pemutusan hukum, bahkan perbuatan ini termasuk dosa besar. Sebab sogokan akan membuat hukum menjadi oleng dan tidak adil. Selain itu tata kehidupan yang menjadi tidak jelas.
Keharaman Sogokan
Di dalam ayat Al-Quran memang tidak disebutkan secara khsusus istilah sogokan atau risywah. Namun Imam al-Hasan dan Said bin Zubair menafsirkan ungkapan Al-Quran yaitu `akkaaluna lissuhti` sebagai risywah atau sogokan.
Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram
.
Kalimat `akkaaluna lissuhti` secara umum memang sering diterjemahkan dengan memakan harta yang haram. Namun konteksnya menurut kedua ulama tadi adalah memakan harta hasil sogokan atau risywah. Jadi risywah identik dengan memakan barang yang diharamkan oleh Allah SWT.
Sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui
Selain itu ada banyak sekali dalil dari sunnah yang mengharamkan sogokan dengan ungkapan yang sharih dan zahir. Misalnya hadits berikut ini:
Laknat Allah bagi penyuap dan yang menerima suap dalam hukum.
Dan hadits berikut ini:
Laknat Allah bagi penyuap dan yang menerima suap.
Dan hadits berikut ini:
Rasulullah SAW melaknat penyuap, yang menerima suap dan perantaranya
Yang Termasuk Diharamkan Terkait dengan Sogokan
Kalau diperhatikan lebih seksama, ternyata hadits-hadits Rasulullah itu bukan hanya mengharamkan seseorang memakan harta hasil dari sogokan, tetapi juga diharamkan melakukan hal-hal yang bisa membuat sogokan itu berjalan. Maka yang diharamkan itu bukan hanya satu pekerjaan yaitu memakan harta sogokan, melainkan tiga pekerjaan sekaligus. Yaitu
·  Menerima sogokan
·  Memberi sogokan
·  Mediator sogokan
Sebab tidak akan mungkin terjadi seseorang memakan harta hasil dari sogokan, kalau tidak ada yang menyogoknya. Maka orang yang melakukan sogokan pun termasuk mendapat laknat dari Allah juga. sebab karena pekerjaan dan inisiatif dia-lah maka ada orang yang makan harta sogokan. Dan biasanya dalam kasus sogokan seperti itu, selalu ada pihak yang menjadi mediator atau perantara yang bisa memuluskan jalan.
Sebab bisa jadi pihak yang menyuap tidak mau menampilkan diri, maka dia akan menggunakan pihak lain sebagai mediator. Atau sebaliknya, pihak yang menerima suap tidak akan mau bertemua langsung dengan si penyogok, maka peran mediator itu penting. Dan sebagai mediator, maka wajarlah bila mendapatkan komisi uang tertentu dari hasil jasanya itu.
Maka ketiga pihak itu oleh Rasulullah SAW dilaknat sebab ketiganya sepakat dalam kemungkaran. Dan tanpa peran aktif dari semua pihak, sogokan itu tidak akan berjalan dengan lancar. Sebab dalam dunia sogok menyogok, biasanya memang sudah ada mafianya tersendiri yang mengatur segala sesuatunya agar lepas dari jaring-jaring hukum serta mengaburkan jejak.
Rupanya sejak awal Islam sudah sangat antisipatif sekali terhadap gejala dan kebiasaan sogok menyogok tak terkecuali yang akan terjadi di masa depan nanti. Sejak 15 Abad yang lalu seolah-olah Islam sudah punya gambaran bahwa di masa sekarang ini yang namanya sogok menyogok itu dilakukan secara berkomplot dengan sebuah mafia persogokan yang canggih.
Karena itu sejak dini Islam tidak hanya melaknat orang yang makan harta sogokan, tetapi juga sudah menyebutkan pihak lain yang ikut mensukseskannya. Yaitu sebuah mafia persogokan yang biasa teramat sulit diberantas, karena semua pihak itu piawai dalam berkelit di balik celah-celah kelemahan hukum buatan manusia.
Sogok untuk Memperoleh Hak
Namun jumhur ulama memberikan pengecualian kepada mereka yang tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan disyaratkan harus membayar jumlah uang terentu. Intinya, yang minta berdosa karena menghalangi seseorang mendapatkan haknya, sedangkan yang membayar untuk mendapatkan haknya tidak berdosa, karena dia melakukan untuk mendapatkan apa yang jelas-jelas menjadi haknya secara khusus. Maksudnya hak secara khusus adalah untuk membedakan dengan hak secara umum.
Contohnya adalah bahwa untuk menjadi pegawai negeri merupakan hak warga negara, tapi kalau harus membayar jumlah tertentu, itu namanya risyawah yang diharamkan. Karena menjadi pegawai negeri meskipun hak warga negara, tetapi hak itu sifatnya umum. Siapa saja memang berhak jadi pegawai negeri, tapi mereka yang yang benar-benar lulus saja yang berhak secara khusus. Kalau lewat jalan belakang, maka itu bukan hak.
Sedangkan bila seorang dirampas harta miliknya dan tidak akan diberikan kecuali dengan memberikan sejumlah harta, bukanlah termasuk menyogok yang diharamkan. Karena harta itu memang harta miliknya secara khusus
Maka jumhur ulama membolehkan penyuapan yang dilakukan untuk memperoleh hak dan mencegah kezhaliman seseorang. Namun orang yang menerima suap tetap berdosa .
Memberi Bonus Apakah termasuk Suap?
Kalau mengacu kepada pertanyaan dari anda, sebenarnya tidak ada indikasi suap. Sebab bonus yang Anda berikan tidak membuat para pengajar itu melakukan hal-hal yang terlarang, juga tidak ada pihak yang dirugikan. Sebaliknya, dengan adanya bonus itu, Anda menghargai jerih payah mereka dalam upaya bekerja mendapatkan murid sesuai dengan hasilnya.
Prinsipnya, bentuk-bentuk biaya promosi seperti potongan harga, discount besar-besaran, hadiah menarik dan upaya-upaya sejenis dalam rangka meningkatkan profit, tidak termasuk wilayah semesta pembicaraan masalah sogokan. Semua itu hanyalah wilayah proses sebuah pemasaran yang wajar dan sehat, selama tidak melanggar etika dan batas-batas kehalalannya.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.

Sumber :
1. http://www.salaf.web.id
2. http://blog.re.or.id/apa-yang-dimaksud-suap-menurut-islam.htm


 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Laundry Detergent Coupons